Tata Kelola

Kode Etik

Dalam rangka mewujudkan Perusahaan sebagai Manajer Investasi yang sehat, Perusahaan memiliki Kode Etik yang akan memberikan panduan bagaimana Perusahaan berperilaku yang beretika, kredibel, dan bertata kelola yang baik dalam menjalankan kegiatan usahanya.

Adapun prinsip yang diterapkan dalam Kode Etik Perusahaan meliputi independensi, integritas, profesionalisme, mengutamakan kepentingan Produk Investasi, pengawasan pengendalian, kecukupan sumber daya, perlindungan aset Produk Investasi, keterbukaan informasi, benturan kepentingan, perlindungan terhadap risiko pencucian uang, pendanaan terorisme, dan proliferasi senjata pemusnah massal, dan kepatuhan.

Prosedur dan kebijakan internal Perusahaan akan berpedoman pada Kode Etik Perusahaan ini dan Internal Perusahaan memiliki kewajiban untuk berkomitmen menerapkan Kode Etik Perusahaan. Adapun Internal Perusahaan ini meliputi Direksi dan Dewan Komisaris, serta seluruh pegawai Perusahaan.

Ringkasan Pengelolaan Risiko, Kepatuhan, dan Fungsi Internal Audit pada Grow Investments

Dalam pelaksanaan fungsi manajemen risiko, Perusahaan menerapkan 3 (tiga) lini pertahanan terhadap risiko yang meliputi:

  1. Lini pertama: Unit bisnis
  2. Lini kedua: Unit manajemen risiko dan kepatuhan
  3. Lini ketiga: Audit internal

Risiko yang dikelola oleh Perusahaan meliputi risiko yang terkait dengan produk investasi dan risiko yang terkait dengan Perusahaan sebagai Manajer Investasi.

Untuk melakukan pengelolaan risiko di atas, Perusahaan menyusun strategi manajemen risiko yang disesuaikan dengan ukuran dan kompleksitas, serta kemampuan Perusahaan.

Monitoring atas pengelolaan dan pengendalian risiko dalam Perusahaan dilakukan secara berkala untuk meminimalisasi paparan Perusahaan terhadap risiko.

Pelaksanaan fungsi kepatuhan akan membantu dalam memastikan kepatuhan Perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk dalam hal ini Peraturan Otoritas Jasa Keuangan, dan prosedur dan kebijakan internal, serta Kode Etik Perusahaan.

Pelaksanaan fungsi audit internal akan memastikan operasional Perusahaan dijalankan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan dalam Perusahaan. Temuan audit akan dilaporkan secara langsung kepada Presiden Direktur dan Dewan Komisaris.

Fungsi manajemen risiko, kepatuhan, dan audit internal Perusahaan ditetapkan sebagai bagian dari struktur organisasi Perusahaan dan memiliki alur pertanggungjawaban langsung kepada dewan komisaris, dan bertindak secara independen dan memiliki akses yang tidak terbatas terhadap fungsi Manajer Investasi lainnya terkait dengan pelaksanaan tugasnya.

Dalam pelaksanaan Fungsi manajemen risiko, kepatuhan, dan audit internal Perusahaan, Perusahaan membentuk Komite Audit, Risko, dan Kepatuhan yang memiliki alur pertanggungjawaban kepada Dewan Komisaris.

Panduan Direksi dan Dewan Komisaris

Direksi bertanggungjawab penuh atas pengurusan Perusahaan untuk kepentingan Perusahaan sesuai dengan maksud dan tujuan Perusahaan, serta mewakili Perusahaan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.

Dewan Komisaris bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar dan memberi nasihat kepada Direksi.

Selain mengacu pada anggaran dasar, dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya, Direksi dan Dewan Komisaris berpedoman pada peraturan perundangan-undangan yang berlaku, termasuk, namun tidak terbatas pada Undang-undang tentang Pasar Modal, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penerapan Tata Kelola Manajer Investasi, Pedoman Perilaku Manajer Investasi, Penyelenggaraan Kegiatan Di Bidang Pasar Modal, Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, Dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal Di Sektor Jasa Keuangan, Perlindungan Konsumen Dan Masyarakat Di Sektor Jasa Keuangan, beserta perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.

Waspada terhadap penipuan berkedok investasi yang mengatasnamakan PT Grow Investments Indonesia. Pastikan untuk selalu melihat situs web resmi kami sebelum membeli Reksa Dana PT Grow Investments Indonesia. Untuk informasi lebih lanjut mengenai peringatan penipuan berkedok investasi baca disini