Nasabah dapat menyampaikan pengaduan ke PT Grow Investments Indonesia (“Perusahaan”) setiap hari kerja pukul 09.00 -17.00 WIB melalui sarana:
Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan, Konsumen dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan penyelesaian sengketa dengan mekanisme penyelesaian sengketa berupa mediasi atau arbitrase melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (“LAPS”) dengan syarat, ketentuan dan tata cara sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan serta sesuai dengan peraturan mengenai prosedur penyelesaian sengketa yang diterbitkan oleh LAPS dan telah disetujui oleh OJK, dan mengacu kepada Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 (seribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) tentang Arbitrase Dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, berikut semua perubahannya (“Undang-undang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa”) sebagaimana relevan.
Konsumen dan/atau Perwakilannya juga dapat menyampaikan Pengaduan melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen yang disediakan oleh OJK. Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) merupakan sistem berbasis website yang dapat diakses oleh seluruh pihak sektor jasa keuangan secara daring untuk bertanya, melapor, dan mengadu permasalahan di sektor jasa keuangan.